JAKARTA - Pemerintah dan Komisi V DPR RI membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan perubahan UU LLAJ yang diusulkan DPR mencakup perubahan dan penambahan substansi dalam jumlah besar. Dalam usulan DPR, terdapat 89 pasal yang diubah, 56 pasal baru disisipkan, lima pasal dihapus, dua judul bab diubah, satu bab baru disisipkan, serta dua penjelasan pasal diubah.
"Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga," ujar Dudy dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).
Dudy menjelaskan revisi UU LLAJ mencakup pengaturan jenis kendaraan bermotor. Pemerintah menyetujui pengaturan mengenai kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, serta kendaraan yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.
Pengaturan juga mencakup kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak serta perkembangan teknologi sistem kemudi dan kendaraan otonom.
Salah satu materi yang cukup signifikan dalam revisi UU LLAJ adalah transportasi berbasis platform digital. Pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.