Berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos) Nomor: 59/3/BS.01.00/1/2025, besaran manfaat PKH bervariasi menyesuaikan dengan kategori penerimanya.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT dikenal juga sebagai Program Kartu Sembako. Program ini merupakan salah satu bansos yang disalurkan ke dalam bentuk saldo elektronik.
Besaran bansos BPNT yakni Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo elektronik. Saldo elektronik tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau mitra resmi.
Sama seperti PKH, BPNT disalurkan bertahap dalam 4 tahap. Setiap tahapnya mencakup periode per 3 bulan sehingga bulan Oktober 2026 ini termasuk dalam periode pencairan Tahap 4.
Bantuan Pangan Beras
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan bahwa bantuan pangan berupa beras tahun 2026 ditujukan untuk memperkuat perlindungan sosial, menjaga daya beli, dan ketahanan pangan.
Program ini menjadi alokasi terbesar berdasarkan direktif Presiden Prabowo Subianto. Bansos ini kembali berlanjut sampai Desember 2026 dengan sebanyak 33,24 penerima bantuan pangan (PBP) akan memperoleh beras 10 kg setiap bulan.
Penerima bansos Oktober 2026 bisa mengetahui status masing-masing lewat handphone (HP).
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman atau aplikasi resmi Cek Bansos untuk mengetahui kategori desil penerima.
Pengecekan ini perlu dilakukan, pasalnya pemutakhiran data pada DTSEN memungkinkan terjadi perbedaan status penerima dari periode penyaluran sebelumnya. Maka itu masyarakat perlu mengetahui status penerima bansos masing-masing.
Pengecekan bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing di laman atau aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos.
(Taufik Fajar)