PTKP 2027 Bakal Naik? Wamenkeu: Lagi Dikaji

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2026 19:25 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengkaji rencana penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

BOGOR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengkaji rencana penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang berlaku pada 2027. Penyesuaian skema PTKP saat ini berada dalam tahap kalkulasi intensif di internal pemerintah.

"Lagi dikaji," jawab Wakil Menteri Keuangan Juda Agung saat dikonfirmasi awak media dalam rangkaian Media Gathering APBN 2027 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Juda memaparkan, Kemenkeu tengah mengukur sejauh mana dampak kenaikan ambang batas PTKP terhadap penguatan daya beli masyarakat. Rencana ini bertaut erat dengan pembahasan program stimulus ekonomi yang dipimpin Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Selain opsi penyesuaian PTKP, pemerintah juga memastikan keberlanjutan insentif pengurangan PPh Pasal 21 bagi sekitar 7,5 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan hingga 2027. Sinergi kedua instrumen fiskal ini diharapkan dapat memberikan dampak optimal bagi perekonomian rumah tangga.

"At the same time tentu saja PPh-nya kan akan berkurang, ya kan? Kalau naik (PTKP naik). Jadi ini lagi dikaji level yang optimal, gitu ya," jelas Juda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya