Sebagai pembanding, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, batas PTKP yang berlaku saat ini dipatok sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, dengan tambahan Rp4,5 juta untuk status kawin, Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung, serta Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan keluarga (maksimal 3 orang).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan skenario teknis guna merespons dinamika pembahasan kebijakan PTKP di tingkat kementerian koordinator.
“Ya, tentu. Kalau saya belum disuruh. Tapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti itu ya, kami sudah siap. Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSF. Nanti DJSF sampaikan juga di dalam forum,” tutur Bimo.
Mengenai besaran ideal dan dampak penerimaan, Bimo menjelaskan bahwa pengaruh kenaikan PTKP harus dianalisis secara cermat berdasarkan struktur lapisan (desil) penghasilan karena Indonesia menganut sistem tarif pajak progresif.
“Signifikan, jadi gini. Tetap kan per desil ya. Per desil tentu yang paling berkontribusi ya desilnya tertinggi. Karena kan progresif kita,” kata Bimo.