Airlangga mengatakan pelaksanaan program tersebut masih membutuhkan persiapan regulasi. Pemerintah akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum mengumumkan waktu pemberlakuan BSU.
“Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” kata Airlangga.
Presiden Prabowo Subianto akan memberikan BSU kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah,” kata Airlangga.