Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan kendaraan angkutan barang tidak hanya berkaitan dengan muatan berlebih, tetapi juga kelengkapan dan kepatuhan terhadap dokumen kendaraan.
Aan mengatakan, dari ratusan ribu kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen.
Penindakan tersebut terdiri atas pemberian peringatan kepada 173.531 kendaraan, penilangan terhadap 6.392 kendaraan, tilang kepolisian terhadap 664 kendaraan, serta tilang oleh UPPKB lainnya terhadap 5.539 kendaraan.
Kemenhub juga mencatat sejumlah perusahaan yang memiliki jumlah pelanggaran kendaraan cukup tinggi. Lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi yakni PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.
Sementara itu, berdasarkan jenis komoditas, pelanggaran tertinggi ditemukan pada angkutan barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan. Berikutnya, barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, muatan pasir 23.819 kendaraan, muatan CPO 15.861 kendaraan, serta muatan semen sebanyak 13.846 kendaraan.