OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Nasabah Terindikasi Judi Online

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2026 15:47 WIB
OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Nasabah Terindikasi Judi Online (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan sektor keuangan guna memberantas aktivitas judi online (judol) yang memberikan dampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 38.796 rekening yang terindikasi terkait judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa jumlah rekening yang diminta untuk diblokir dan dilakukan pememeriksaan mendalam (Enhanced Due Diligence/EDD) terus bertambah.

"Terkait dengan pemberantasan perjudian online yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening," ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 secara virtual, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Angka tersebut meningkat jika dibandingkan posisi sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.370 rekening berdasarkan data serahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Tidak hanya memblokir rekening terlampir, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk memperluas cakupan penindakan dengan menyasar seluruh rekening lain yang dimiliki oleh individu terindikasi judi online berdasarkan pemadanan data kependudukan.

"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan Enhanced Due Diligence," tegas Dian.

Di samping penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, OJK menerbitkan serangkaian regulasi baru guna memperkuat ketahanan dan tata kelola industri perbankan nasional.

Langkah kebijakan tersebut antara lain penetapan POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum yang memperkuat penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) berbasis risiko, penyelarasan rencana bisnis dengan rencana strategis bank, serta penyempurnaan cakupan RBB.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya