Tarif PBJT 10 Persen
Adapun tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen. Dasar pengenaan pajaknya merupakan jumlah yang dibayarkan konsumen kepada penyedia makanan dan/atau minuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, apabila nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak dalam suatu transaksi sebesar Rp100.000, PBJT yang terutang mencapai Rp10.000.
Meski demikian, Morris menegaskan bahwa tidak seluruh penjualan makanan dan minuman otomatis menjadi objek PBJT.
"Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman memang sebesar 10 persen. Namun, tidak semua penjualan makanan dan minuman otomatis dikenakan PBJT karena terdapat kriteria objek pajak dan pengecualian yang diatur dalam peraturan daerah," katanya.
Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur sejumlah kriteria makanan dan/atau minuman yang menjadi objek PBJT. Salah satunya adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan restoran yang memberikan layanan penyajian, seperti meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.