PBJT atas Makanan dan/atau Minuman terutang pada saat pembayaran atau penyerahan makanan dan/atau minuman. Pemungutan dilakukan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan lokasi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa yang menjadi objek pajak.
Untuk PBJT yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak, masa pajak pada umumnya berlangsung selama satu bulan. Sementara itu, untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman yang bersifat insidental, masa pajaknya mengikuti jangka waktu pelaksanaan kegiatan.
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak memiliki kewajiban administrasi, mulai dari menghitung besaran pajak terutang, memungut PBJT dari konsumen, menyetor pajak, hingga melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan.
Morris menekankan, pemahaman mengenai perbedaan antara subjek pajak dan wajib pajak penting agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami posisi serta kewajibannya masing-masing.
"Intinya, konsumen merupakan pihak yang menanggung PBJT dalam transaksi, sedangkan pelaku usaha yang berstatus sebagai wajib pajak bertanggung jawab untuk mengadministrasikan, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah," kata Morris.
(Feby Novalius)