JAKARTA – Masyarakat yang makan di restoran, rumah makan, kafe, atau menggunakan jasa katering merupakan pihak yang menanggung Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Namun, konsumen tidak perlu menyetorkan pajak tersebut secara langsung kepada pemerintah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, dalam mekanisme PBJT terdapat perbedaan antara subjek pajak dan wajib pajak. Konsumen berstatus sebagai subjek pajak, sedangkan pelaku usaha yang memenuhi ketentuan merupakan wajib pajak.
"Pada PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, konsumen merupakan pihak yang menanggung pajak atas transaksi yang dilakukan. Sementara pelaku usaha sebagai wajib pajak berkewajiban menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan," ujar Morris, Selasa (6/10/2026).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PBJT atas Makanan dan/atau Minuman merupakan nomenklatur yang digunakan dalam ketentuan pajak daerah saat ini untuk menggantikan istilah Pajak Restoran.
Morris mengatakan, konsumen tidak perlu melakukan pembayaran atau pelaporan PBJT secara langsung kepada pemerintah daerah karena kewajiban administrasi berada pada pelaku usaha yang berstatus sebagai wajib pajak.
"Jadi, konsumen membayar PBJT sebagai bagian dari transaksi, sedangkan kewajiban administrasi perpajakannya dilakukan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen kemudian menyetor dan melaporkannya kepada pemerintah daerah," jelasnya.
Tarif PBJT 10 Persen
Adapun tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen. Dasar pengenaan pajaknya merupakan jumlah yang dibayarkan konsumen kepada penyedia makanan dan/atau minuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, apabila nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak dalam suatu transaksi sebesar Rp100.000, PBJT yang terutang mencapai Rp10.000.
Meski demikian, Morris menegaskan bahwa tidak seluruh penjualan makanan dan minuman otomatis menjadi objek PBJT.
"Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman memang sebesar 10 persen. Namun, tidak semua penjualan makanan dan minuman otomatis dikenakan PBJT karena terdapat kriteria objek pajak dan pengecualian yang diatur dalam peraturan daerah," katanya.
Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur sejumlah kriteria makanan dan/atau minuman yang menjadi objek PBJT. Salah satunya adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan restoran yang memberikan layanan penyajian, seperti meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
Objek PBJT juga mencakup makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia jasa boga atau katering yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, terdapat sejumlah penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek PBJT. Pengecualian antara lain berlaku bagi usaha dengan peredaran usaha yang tidak melebihi batas tertentu sesuai dengan ketentuan perda, penjualan oleh toko swalayan dan usaha sejenis yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman, serta penyerahan oleh pabrik makanan atau minuman.
Pengecualian juga dapat berlaku terhadap makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia fasilitas tertentu di bandar udara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ada atau tidaknya tambahan 10 persen pada struk pembayaran tidak dapat menjadi satu-satunya patokan untuk menentukan apakah suatu usaha dikenakan PBJT.
"Untuk menentukan apakah suatu transaksi dikenakan PBJT, perlu dilihat karakteristik usaha, jenis objek pajaknya, ketentuan pengecualian, serta aturan perpajakan daerah yang berlaku. Jadi, tidak semata-mata melihat ada atau tidaknya tambahan 10 persen pada struk," tutur Morris.
Kapan PBJT Terutang?
PBJT atas Makanan dan/atau Minuman terutang pada saat pembayaran atau penyerahan makanan dan/atau minuman. Pemungutan dilakukan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan lokasi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa yang menjadi objek pajak.
Untuk PBJT yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak, masa pajak pada umumnya berlangsung selama satu bulan. Sementara itu, untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman yang bersifat insidental, masa pajaknya mengikuti jangka waktu pelaksanaan kegiatan.
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak memiliki kewajiban administrasi, mulai dari menghitung besaran pajak terutang, memungut PBJT dari konsumen, menyetor pajak, hingga melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan.
Morris menekankan, pemahaman mengenai perbedaan antara subjek pajak dan wajib pajak penting agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami posisi serta kewajibannya masing-masing.
"Intinya, konsumen merupakan pihak yang menanggung PBJT dalam transaksi, sedangkan pelaku usaha yang berstatus sebagai wajib pajak bertanggung jawab untuk mengadministrasikan, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah," kata Morris.
(Feby Novalius)