JAKARTA - Perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Hal ini tertuang dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, UU Ketenagakerjaan mengatur 13 hal baru termasuk larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai bagian penguatan perlindungan hak dalam hubungan kerja yang lebih berkeadilan.
"UU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dia menyampaikan UU Ketenagakerjaan menghadirkan 13 pengaturan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja, diantaranya kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Hal kedua yang diatur dalam UU tersebut yakni penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan penguatan BNSP sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketiga, optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas ketenagakerjaan dan jumlah pekerja atau buruh dan/atau jumlah perusahaan di masing-masing kabupaten/kota secara proporsional, pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan
"Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Menaker.
Keempat, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin tingkat kualitas kebijakan ketenagakerjaan serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan antara pusat dan daerah.
Kelima, pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Keenam, kepastian perlindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya; Ketujuh kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Kedelapan, penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi peran pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
Kesembilan, perluasan ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan yang fleksibel untuk merespons pekerjaan baru yang timbul di masa depan (future of work).
Ke-10, pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah; ke-11, optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Ke-12, pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bagi orang asing yang terikat pada perkawinan yang sah dengan Warga Negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.
"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Menaker.
Diketahui, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK itu diucapkan pada 31 Oktober 2024. Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, sehingga tenggat tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.
(Dani Jumadil Akhir)