Meski demikian, Undang-Undang memberikan ruang bagi pengusaha untuk melakukan sanggahan ketika tidak mampu untuk menaikkan upah minimum pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, definisi "tidak mampu" harus diperjelas dalam aturan turunan. KSPI mengusulkan agar indikator ketidakmampuan perusahaan memiliki ukuran yang jelas, misalnya berdasarkan kondisi kerugian perusahaan dalam periode tertentu.
Said menambahkan, mekanisme penangguhan juga perlu dibatasi agar tidak dilakukan berulang kali. Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diperjelas melalui peraturan pemerintah agar tidak menimbulkan celah yang dapat merugikan pekerja.
"Definisi tidak mampu itu harus dijelaskan. Misalnya tidak mampu ukurannya adalah dua tahun berturut-turut rugi. Itu baru tidak mampu," pungkasnya.
(Taufik Fajar)