JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan penjelasan soal wacana penjaminan simpanan masyarakat di lembaga penyimpan dana non-bank, termasuk koperasi. Namun, LPS menegaskan masih menantikan detail teknis dan rencana kajian bersama kementerian terkait sebelum menerapkan skema tersebut secara resmi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan bahwa pada prinsipnya seluruh simpanan masyarakat idealnya memiliki perlindungan dan program penjaminan yang setara, baik yang ditempatkan di perbankan maupun di lembaga keuangan lainnya.
“Saya belum mendengar detailnya, tapi kami menunggu aja. Pokoknya kita pelajari dulu,” ujar Anggito saat ditemui di Komisi XI DPR RI, Rabu (7/10/2026).
Anggito menekankan pentingnya kesetaraan perlindungan bagi para penyimpan dana. Menurutnya, perlakuan penjaminan perlu diselaraskan agar masyarakat mendapatkan rasa aman yang sama saat menempatkan dananya.
“Kalau dia menyimpan, ya, dan itu harus disamakan antara bank dan sama lembaga lain yang melakukan penyimpanan dana pihak ketiga,” tegas Anggito.
Terkait langkah konkret, Anggito memastikan bahwa LPS akan menyusun kajian mendalam serta berdiskusi intensif dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) guna mematangkan regulasi dan bentuk skema yang tepat.
“Mesti ada, ada (kajiannya). Dan nanti kita akan nanti diskusi dengan teman-teman Kemenkop. Tapi detailnya kami belum tahu, kami menunggu aja,” tambahnya.