Pemerintah, kata Zulhas, melalui kebijakan NEK mendorong lima sektor sebagai sumber pertumbuhan dan peluang pembiayaan. Pertama adalah hutan dan lahan, melalui perlindungan serta pemulihan alam yang tetap menjaga penghidupan masyarakat, kemudian kedua adalah energi, melalui investasi energi terbarukan, pengurangan ketergantungan pada energi fosil, dan penciptaan lapangan kerja.
Sektor ketida adalah industri hijau, agar proses produksi lebih bersih dan produk Indonesia semakin kompetitif, sementara keempat sektor strategis lain, termasuk pertanian, pengelolaan sampah, dan karbon biru, dan kelima masyarakat, petani, nelayan, dan warga desa yang harus ikut menikmati manfaat ekonomi dari aksi iklim.
“Ukuran keberhasilan pasar karbon bukan hanya nilai transaksinya, tetapi juga seberapa besar manfaatnya sampai kepada petani, nelayan, dan masyarakat desa hutan,” kata Zulhas.
Zulhas menyebut pelaku usaha dapat berpartisipasi melalui perdagangan karbon antarpelaku di dalam negeri, pasar sukarela yang melibatkan pembeli global, serta kerja sama antarnegara berdasarkan Persetujuan Paris.
Pemerintah juga menyiapkan instrumen pajak karbon dan pembayaran berbasis hasil, yakni ketika mitra membayar setelah penurunan emisi terverifikasi. Skema pembayaran berbasis hasil sektor kehutanan juga telah berjalan di Kalimantan Timur.
Kepastian dan kredibilitas ekosistem tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) juga telah beroperasi dan menerbitkan unit karbon untuk empat proyek awal sektor kehutanan atau FOLU.