JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai wacana satu bank konvensional yang berencana mengonversi kegiatan usahanya menjadi bank syariah pada 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa langkah konversi total menjadi bank syariah merupakan salah satu opsi strategis yang dapat dipertimbangkan bank dalam rangka konsolidasi bisnis.
"Ya mungkin (satu bank konversi ke syariah) karena tadi kan masih terbuka itu, jadi pilihannya ada dua, kalau misalnya katakan spin-off tapi kecil apakah merger, apakah dia kemudian akan mengkonversi total dirinya gitu kan," kata Dian saat ditemui di Komisi XI DPR, Rabu (7/10/2026).
Meski demikian, Dian menegaskan bahwa bank yang bersangkutan hingga saat ini belum mengajukan permohonan resmi terkait rencana konversi tersebut kepada OJK. Pembahasan yang berlangsung sejauh ini masih dalam tataran diskusi rutin (prudential meeting).
"Enggak-enggak belum, mereka kan kita memang ada semacam prudential meeting kan, membicarakan rencana mereka dan lain sebagainya itu biasa aja," ujarnya.
"Dan itu baru pembicaraan-pembicaraan di prudential meeting sebetulnya," tambah Dian.
Sementara itu, bagi bank-bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), pihak manajemen saat ini masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan skenario terbaik.