JAKARTA – Pemagangan tidak boleh digunakan perusahaan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang resmi disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, program pemagangan harus memberikan manfaat bagi peserta dan tidak boleh dijadikan cara untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja murah.
Dalam aturan tersebut, masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta magang juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kepastian dan pelindungan bagi pekerja serta pencari kerja.
Yassierli mengatakan UU tersebut dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai menimbulkan ketidakpastian.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata Yassierli, Rabu (7/10/2026).
1. Pemagangan Bukan untuk Mengganti Pekerja
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah pengaturan mengenai pemagangan.