Yassierli menegaskan, perusahaan tidak boleh memanfaatkan peserta magang sebagai pengganti pekerja untuk mendapatkan tenaga kerja dengan biaya murah.
Artinya, pemagangan harus tetap berorientasi pada pembelajaran dan peningkatan kompetensi peserta, bukan sekadar memenuhi kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
2. Masa Magang Maksimal Enam Bulan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan menetapkan batas waktu pemagangan maksimal enam bulan.
Pembatasan tersebut memberikan kepastian bagi peserta mengenai durasi program pemagangan sekaligus mencegah peserta ditempatkan dalam status magang tanpa batas waktu yang jelas.
3. Peserta Magang Berhak Mendapat Uang Saku
Peserta pemagangan juga memiliki hak atas uang saku selama mengikuti program.
Selain itu, peserta memperoleh pelindungan K3 serta kepesertaan dalam program jaminan sosial tertentu.