UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Magang Tak Boleh Jadi Pengganti Pekerja Murah

Tangguh Yudha, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 10:03 WIB
Pemagangan tidak boleh digunakan perusahaan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah. (Foto: Okezone.com)
Share :

Hak tersebut mencakup:

uang saku;

pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);

Jaminan Kematian (JKM); dan

sertifikat pemagangan.

Dengan ketentuan tersebut, peserta magang tidak hanya memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga mendapatkan hak dan pelindungan selama menjalani program.

4. UU Juga Atur Kesetaraan di Tempat Kerja

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya