Hak tersebut mencakup:
uang saku;
pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
Jaminan Kematian (JKM); dan
sertifikat pemagangan.
Dengan ketentuan tersebut, peserta magang tidak hanya memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga mendapatkan hak dan pelindungan selama menjalani program.
4. UU Juga Atur Kesetaraan di Tempat Kerja