Menurut Morris, tarif khusus 40 persen ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“UU HKPD menetapkan tarif PBJT untuk jasa hiburan tertentu, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa, paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Jakarta menetapkan tarif sebesar 40 persen,” ujarnya.
PBJT Dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak
Morris menjelaskan, PBJT dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif yang berlaku. Untuk jasa kesenian dan hiburan, dasar pengenaan pajak pada prinsipnya merupakan jumlah yang dibayarkan konsumen kepada penyelenggara jasa.
Sebagai contoh, apabila dasar pengenaan pajak suatu transaksi sebesar Rp1 juta dan transaksi tersebut termasuk jasa hiburan yang dikenai tarif 40 persen, PBJT yang terutang mencapai Rp400 ribu.
“Besaran PBJT diperoleh dari dasar pengenaan pajak dikalikan tarif PBJT yang berlaku. Namun, komponen dasar pengenaan pajak tetap mengikuti karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku,” kata Morris.
Pada usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa, dasar pengenaan pajak dapat berkaitan dengan pembayaran seperti harga tanda masuk, first drink charge, room charge, facility charge, maupun pembayaran sejenis lainnya.