“Karakteristik kegiatan dan ada atau tidaknya pembayaran dari masyarakat menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan perlakuan pajaknya,” ujar Morris.
Dalam mekanisme PBJT, konsumen barang dan jasa tertentu merupakan subjek pajak. Sementara itu, orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan atau penyerahan barang dan jasa tertentu menjadi Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban menghitung, membayar atau menyetor, serta melaporkan PBJT sesuai ketentuan perpajakan daerah.
Penerimaan PBJT selanjutnya menjadi bagian dari penerimaan daerah yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
(Feby Novalius)