JAKARTA — Pemerintah mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen untuk lima jenis jasa hiburan, yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa. Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, tarif 40 persen tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis jasa kesenian dan hiburan di Jakarta.
“Tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan secara umum sebesar 10 persen. Namun, terdapat tarif khusus 40 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa,” kata Morris, Kamis (8/10/2026).
Morris menjelaskan, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan merupakan pajak atas konsumsi jasa penyediaan atau penyelenggaraan berbagai bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan keramaian yang dinikmati masyarakat.
Selain lima jenis hiburan yang dikenai tarif khusus 40 persen, sejumlah kegiatan lain masuk dalam objek PBJT jasa kesenian dan hiburan. Di antaranya tontonan film atau audiovisual lainnya, pergelaran kesenian, musik, tari dan busana, kontes kecantikan dan binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap, pacuan kuda, serta perlombaan kendaraan bermotor.
Ketentuan tersebut juga mencakup permainan ketangkasan, olahraga permainan yang menggunakan tempat atau peralatan khusus, serta kegiatan rekreasi seperti wahana air, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
Untuk kelompok jasa kesenian dan hiburan di luar lima jenis hiburan tersebut, tarif PBJT yang berlaku secara umum adalah 10 persen.