Daftar 5 Jenis Hiburan yang Kena Pajak 40 Persen, Apa Saja?

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 14:10 WIB
Pemerintah mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen untuk lima jenis jasa hiburan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Pajak Tidak Selalu Tercantum Terpisah di Struk

Morris mengatakan, konsumen juga perlu memahami bahwa PBJT tidak selalu tercantum sebagai komponen tambahan yang terpisah dalam bon atau struk transaksi.

Dalam kondisi tertentu, apabila Wajib PBJT tidak mencantumkan jumlah pajak yang dipungut pada bon penjualan, pembayaran yang diterima dapat dianggap sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ada atau tidaknya tulisan “PBJT 40 persen” pada struk tidak menjadi satu-satunya indikator untuk menentukan apakah pajak telah diperhitungkan dalam transaksi.

Sejumlah Kegiatan Dikecualikan

Morris menambahkan, tidak seluruh kegiatan kesenian dan hiburan otomatis menjadi objek PBJT. Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 memberikan pengecualian terhadap sejumlah kegiatan yang tidak dipungut bayaran.

Pengecualian tersebut antara lain jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata diselenggarakan untuk promosi budaya tradisional dan tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran, serta kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya