Menteri UMKM Kawal Perjanjian Driver dan Aplikator di Perpres Ojol

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2026 09:34 WIB
Menteri UMKM Kawal Perjanjian Driver dan Aplikator di Perpres Ojol (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendapat tugas sebagai pengampu ekosistem ojek online (ojol) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Maman mengatakan, kementeriannya akan mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol. Menurutnya, perjanjian tersebut menjadi kunci untuk menjabarkan ketentuan dalam Perpres.

“Selain setelah Perpres ini dijalankan, ada tugas yang paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online,” kata Maman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Maman mengatakan, Perpres tersebut disusun untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online. Aturan itu kini tidak hanya mencakup pengangkutan orang, tetapi juga barang dan makanan.

Dia menjelaskan, pemerintah telah membahas aturan tersebut dengan aplikator dan pengemudi ojol. Dia berharap kebijakan itu memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam ekosistem, termasuk merchant dan pelaku UMKM.

“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Dan ini semua sudah kita bicarakan dengan semua pihak baik dari aplikator dan juga dari saudara-saudara kita para ojek online,” ujarnya.

 



Sementara pengaturan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Adapun pengangkutan barang dan makanan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan sinkron, tiga kementerian tersebut juga akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang diketuai Maman sebagai Menteri UMKM.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya