Adapun, rencana IPO kedua BUMD tersebut berjalan seiring dengan penataan landasan hukum perusahaan daerah. Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pidato Gubernur mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10).
Keempat Ranperda tersebut meliputi Pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah. Kemudian Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah) dan perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.
Selain mengatur perubahan bentuk badan hukum sejumlah BUMD, Pemprov DKI juga mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan.
Dana tersebut disiapkan untuk membiayai proyek strategis dan prioritas, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah.
(Dani Jumadil Akhir)