Bank Jakarta dan PAM Jaya Mau IPO, Pramono Tegaskan DKI Kuasai Saham Mayoritas

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2026 06:42 WIB
Bank Jakarta dan PAM Jaya Mau IPO, Pramono Tegaskan DKI Kuasai Saham Mayoritas (Foto: Dokumentasi)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap menjadi pemegang saham mayoritas meski dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Bank Jakarta dan PAM Jaya nantinya melantai di bursa saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Dengan tetap menjadi pemegang saham mayoritas,  kewenangan pengelolaan dua BUMD tetap berada di bawah kendali Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah. Namun, keterlibatan investor publik tidak boleh mengurangi kewenangan Pemprov DKI dalam menentukan arah kebijakan dan keputusan strategis perusahaan.

“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono dikutip Sabtu (10/10/2026).

Dia menegaskan ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI akan diperkuat melalui peraturan daerah (Perda). Agar kendali Pemprov DKI Jakarta tetap terjaga meski sebagian saham kedua BUMD tersebut nantinya ditawarkan kepada masyarakat dan investor di pasar modal.

Pemprov DKI tetap ingin memastikan kedua BUMD menjalankan fungsi strategisnya bagi masyarakat Ibu Kota. Bank Jakarta berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi dan layanan perbankan, sedangkan PAM Jaya bertanggung jawab menyediakan layanan air bersih bagi warga Jakarta.

 

Adapun, rencana IPO kedua BUMD tersebut berjalan seiring dengan penataan landasan hukum perusahaan daerah. Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pidato Gubernur mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10).

Keempat Ranperda tersebut meliputi Pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah. Kemudian Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah) dan perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Selain mengatur perubahan bentuk badan hukum sejumlah BUMD, Pemprov DKI juga mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan. 

Dana tersebut disiapkan untuk membiayai proyek strategis dan prioritas, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.

“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya