Menurut Pramono, Bank Jakarta merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda.
Pramono menambahkan, penyesuaian bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas bank BUMD tersebut. Meski berkedudukan utama di Jakarta, bank ini memiliki ruang lingkup bisnis yang lebih luas.
"Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berada di Jakarta, dengan kewenangan membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Pramono.
(Dani Jumadil Akhir)