Apakah Harus Daftar Dulu untuk Dapat BSU Kemnaker 2026 Rp900.000? Ini Penjelasannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2026 12:01 WIB
Apakah Harus Daftar Dulu untuk Dapat BSU Kemnaker 2026 Rp900.000? Ini Penjelasannya (Foto: Tangkapan Layar)
Share :

JAKARTA - Apakah harus daftar dulu untuk dapat BSU Kemnaker 2026 Rp900.000? Ini penjelasannya. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV-2026 atau periode Oktober-Desember 2026 dengan anggaran Rp12 triliun.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta belum lama ini.

Airlangga menambahkan, BSU tersebut diberikan dengan nominal Rp300.000 per bulan. Namun, penyalurannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan. Dengan demikian, setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026.

"Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," ujar Airlangga.

Lalu apakah pekerja harus daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan BSU? Berikut ini ulasannya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pencairan BSU 2026

Kemnaker meminta masyarakat menunggu informasi resmi terkait pelaksanaan BSU 2026. Kemnaker menegaskan informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.

“Mohon menunggu informasi selanjutnya terkait BSU 2026, ya, Rekan. Informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal dan media sosial resmi Kemnaker. Jadi, pantau terus agar tidak ketinggalan informasinya!” tulis Kemnaker melalui media sosial resminya.

Namun, jika mengacu pada penyaluran BSU 2025, calon penerima ditetapkan berdasarkan data kepesertaan dan kriteria yang telah ditentukan pemerintah, bukan melalui pendaftaran pribadi.

Dengan demikian, pekerja tidak perlu terburu-buru melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan BSU 2026 sebesar Rp900.000. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan mekanisme pencairan BSU.

Pemerintah juga belum merinci secara lengkap kriteria penerima BSU 2026. Ketentuan mengenai batas penghasilan, keanggotaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme penyaluran masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. 

Artinya, pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk penerima harus menunggu pengumuman daftar syarat berikutnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya