DJP Sempurnakan Aturan Keberatan hingga Pembetulan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2026 18:19 WIB
Pajak (Foto: Okezone)
Share :

Bimo menekankan bahwa pembaruan aturan ini bukanlah bentuk kebijakan pemutihan pajak dan sama sekali tidak menghapuskan kewajiban pembayaran pokok utang.

Dari sudut pandang fiskal, penyempurnaan ini ditujukan untuk mempercepat penyelesaian tunggakan pokok pajak sekaligus mendorong tingkat kepatuhan sukarela.

Aturan peralihan juga telah disiapkan untuk memberikan kepastian hukum selama masa transisi penerapan regulasi.

“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tutup Bimo.

Masyarakat serta wajib pajak dapat mengakses dan mengunduh salinan resmi PMK-71/2026 secara lengkap melalui situs resmi pajak.go.id.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya