"Di banyak daerah, rokok-rokok yang tidak terkenal itu memiliki pangsa pasar tersendiri, memiliki segmentasi tersendiri, bisa karena cita rasanya, bisa karena harganya," ujarnya.
Menurut Sarmuji, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan bagi produsen rokok ilegal untuk mengubah pola usaha dan memasuki industri legal. Dengan demikian, produsen tetap dapat mengembangkan pasar sekaligus menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut juga sejalan dengan fokus Kementerian Perindustrian dalam mendorong pertumbuhan sektor industri yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Selain memperluas kesempatan kerja, pemerintah menargetkan peningkatan daya saing industri nasional agar sektor-sektor yang memiliki keunggulan dapat berkembang lebih kompetitif.
(Feby Novalius)