Sementara itu, kendaraan Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp32.000 untuk perjalanan Gending-SS Kraksaan, Rp72.500 untuk Gending-SS Paiton, serta Rp40.500 untuk SS Kraksaan-SS Paiton.
Pemberlakuan tarif ini dilakukan setelah JPB mencatat sebanyak 231.692 kendaraan melintasi Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton selama masa sosialisasi gratis pada 30 September hingga 13 Oktober 2026. Angka tersebut merupakan akumulasi lalu lintas dua arah.
(Taufik Fajar)