Dalam rekomendasi arah kebijakan pemerintah, CELIOS menyoroti rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang, berdasarkan Nota Keuangan APBN 2026, tidak pernah menyentuh 10 persen selama satu dekade terakhir. Bahkan, dalam Rancangan APBN 2027, rasio pajak hanya ditargetkan sebesar 9,26 persen.
CELIOS menilai rendahnya penerimaan pajak tidak seharusnya selalu diatasi dengan menaikkan beban pajak yang sudah berlaku, terutama jika kebijakan tersebut bersifat regresif dan memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah. Sebagai alternatif, CELIOS mendorong penerapan pajak progresif yang didasarkan pada total kekayaan bersih individu, yakni nilai aset setelah dikurangi kewajiban. Skema ini berbeda dari Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak kekayaan tersebut diusulkan menyasar individu ultra kaya yang memiliki aset bersih di atas Rp84 miliar. Dengan tarif moderat sekitar 1–2 persen, potensi penerimaan negara diperkirakan dapat mencapai Rp142,2 triliun per tahun.
CELIOS menilai penerapan pajak kekayaan penting untuk mewujudkan kontribusi ekonomi yang lebih adil. Pertimbangan ini didasarkan pada temuan bahwa 58 persen kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia bersumber dari ekstraksi sumber daya alam nasional.
CELIOS menegaskan bahwa pajak kekayaan bukan bertujuan menghukum keberhasilan ekonomi individu. Sebaliknya, skema tersebut dimaksudkan untuk memastikan kelompok yang menikmati manfaat terbesar dari pertumbuhan ekonomi turut memikul tanggung jawab fiskal secara proporsional.
(Feby Novalius)