JAKARTA — Terkadang, masyarakat masih kebingungan mengenai cara penghitungan pajak. Ternyata, di Jakarta, tidak semua pajak daerah dihitung mekanisme yang sama. Ada jenis pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak, ada juga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Perbedaan mekanisme tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini membagi pemungutan pajak daerah ke dalam dua mekanisme, yakni pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak dan pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.
Dalam praktik perpajakan, kedua mekanisme itu kerap dikenal sebagai self assessment dan official assessment. Pemahaman mengenai perbedaan keduanya penting karena menentukan bagaimana wajib pajak menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya. Yuk kenali keduanya!
Pada mekanisme self assessment, wajib pajak menghitung sendiri besaran pajak yang terutang berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sesuai Pasal 3 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Untuk PBJT, mekanisme tersebut berlaku atas sejumlah objek, yaitu makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Pada jenis pajak ini, wajib pajak tidak hanya menghitung sendiri pajak yang terutang, tetapi juga wajib memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporannya sesuai ketentuan.