Jenis pajaknya meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah (PAT).
Berbeda dengan self assessment, wajib pajak pada kelompok ini tidak menetapkan sendiri besaran pajak terutang. Dasar pemungutannya menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan/atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan jenis pajaknya.
SKPD digunakan untuk menetapkan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Sementara itu, SPPT digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Pada PBB-P2, misalnya, besaran pokok pajak dihitung berdasarkan NJOP yang digunakan untuk penghitungan PBB-P2, kemudian dikalikan dengan tarif yang berlaku. Tahun pajak PBB-P2 mengikuti satu tahun kalender, sedangkan keadaan objek pajak yang menjadi dasar penghitungan ditentukan berdasarkan kondisi pada 1 Januari.
Secara sederhana, perbedaan self assessment dan official assessment terletak pada siapa yang menentukan besaran pajak terutang. Pada self assessment, wajib pajak menghitung sendiri kewajiban pajaknya, kemudian melakukan pembayaran dan pelaporan sesuai ketentuan.
Sementara pada official assessment, besaran pajak ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan melalui dokumen perpajakan yang berlaku. Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengenali terlebih dahulu jenis pajak yang menjadi kewajibannya. Dengan mengetahui mekanisme pemungutannya, proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih tepat.