Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah (SPTPD), yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta informasi lain yang diperlukan dalam administrasi perpajakan daerah.
SPTPD wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan perpajakan daerah tertentu juga tersedia melalui sistem Pajak Online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BPHTB menjadi salah satu contoh pajak yang menggunakan mekanisme penghitungan sendiri oleh wajib pajak. Besaran BPHTB dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak dan tarif yang berlaku. Namun, wajib pajak juga perlu memahami bahwa saat terutangnya BPHTB dapat berbeda sesuai jenis perolehan hak.
Pada transaksi jual beli, misalnya, pajak terutang pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli. Jika transaksi tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, saat terutang ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli.
Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PPAT atau Notaris wajib meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak. Selain itu, pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta wajib dilaporkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Sementara itu, dalam mekanisme official assessment, besaran pajak terutang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, mekanisme ini disebut sebagai pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.