Mengenal 2 Sistem Pemungutan Pajak Daerah, Ini Perbedaannya

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 25 Oktober 2026 14:15 WIB
Mengenal 2 Sistem Pemungutan Pajak Daerah, Ini Perbedaannya. (Foto: Okezone.com)
Share :

Jenis pajak yang termasuk dalam mekanisme ini meliputi:

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

- Pajak Alat Berat (PAB).

- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

- Pajak Reklame.

- Pajak Air Tanah (PAT).

Dokumen yang digunakan dalam pemungutan antara lain Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SKPD menetapkan jumlah pokok pajak yang terutang, sedangkan SPPT memberitahukan besaran PBB-P2 terutang kepada wajib pajak.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya