OJK Buka Suara soal Usulan Dasco Bikin Rating Pasar Modal Sendiri

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 26 Oktober 2026 12:24 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk membentuk lembaga pemeringkat sendiri. (Foto: OKezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk membentuk lembaga pemeringkat sendiri. Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap penilaian penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya menyambut baik dukungan dan koordinasi DPR RI terkait perkembangan pasar modal Indonesia.

"Kami tentu selalu menyambut baik dukungan yang diberikan dan koordinasi yang baik selama ini. Hal-hal positif yang diberikan tentu akan terus memperkuat kondisi pasar modal kita," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026).

Menanggapi usulan Dasco mengenai pembentukan lembaga pemeringkat sendiri untuk menilai kondisi pasar modal dalam negeri, Hasan mengatakan OJK akan berkoordinasi lebih lanjut dan menganalisis masukan tersebut.

"Untuk hal yang spesifik seperti yang ditanyakan, nanti pada waktunya kami akan berkoordinasi lebih lanjut," tambahnya.

Sebelumnya, melalui unggahan di akun Instagram resminya, @sufmi_dasco, Dasco menyampaikan bahwa Indonesia harus mampu menentukan penilaian terhadap pasar modalnya sendiri, bukan sekadar mengikuti pengumuman lembaga pemeringkat asing terkait persoalan dalam negeri.

"Di bursa kita, bersama akan kita buat dan tentukan rating kita sendiri. Kita bersatu, bergerak, dan berjuang. Menuju Bangsa Pemenang," tulis Dasco dalam unggahannya pada Sabtu (24/10/2026).

Sebelumnya, MSCI mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia dari kategori emerging market menjadi standalone market. Pengumuman tersebut disampaikan pada Jumat (16/10/2026), dengan keputusan final dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti kekhawatiran terkait aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia.

"Kekhawatiran tersebut mencakup struktur kepemilikan saham yang terus dinilai tidak transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi," tulis MSCI dalam pengumumannya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya