JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah resmi menerbitkan PMK Nomor 76 Tahun 2026 yang mengatur Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD Masing-Masing Daerah, serta Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah untuk Tahun Anggaran (TA) 2027.
Aturan ini diterbitkan sebagai pedoman pengelolaan fiskal daerah serta acuan pengendalian defisit dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD 2027.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan ambang batas maksimal kumulatif defisit APBD serta pembiayaan utang daerah TA 2027 sebesar 0,18 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
"Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2027," kata Pasal 2 PMK Nomor 76 Tahun 2026, Senin (26/10/2026).
Besaran persentase yang sama juga diberlakukan untuk pembiayaan utang daerah secara akumulatif.
"Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2027," tulis Pasal 5 ayat (1).
Sementara untuk masing-masing pemerintah daerah, batas maksimal defisit APBD TA 2027 dipatok sebesar 2,50 persen dari perkiraan total Pendapatan Daerah.
"Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 2,50% dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2027," tulis Pasal 3 PMK tersebut.