Suahasil Patok Batas Defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah di 2027

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 26 Oktober 2026 21:31 WIB
Menkeu Suahasil (Foto: Okezone)
Share :

Pemda yang memiliki rencana defisit melebihi batas 2,50 persen wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan Perda APBD dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri atau Gubernur.

Persetujuan pelampauan defisit tersebut diberikan dengan syarat ketat, antara lain rasio kemampuan keuangan daerah (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) untuk mengembalikan utang paling sedikit berada di angka 2,5.

Selain itu, jumlah sisa dan penarikan pembiayaan utang tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. 

Untuk memastikan kepatuhan, Kemenkeu mewajibkan daerah menyampaikan laporan posisi kumulatif pembiayaan utang secara berkala setiap semester.

Pemerintah daerah yang lalai atau terlambat menyampaikan laporan hingga batas waktu yang ditentukan terancam sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH). 

Berdasarkan lampiran PMK Nomor 76 Tahun 2026, penghitungan rasio kemampuan keuangan daerah atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dilakukan untuk mengukur kapasitas daerah dalam mengembalikan pembiayaan utang.

Formula umum DSCR dihitung dengan membagi Pendapatan yang Tidak Ditentukan Penggunaannya dikurangi Belanja Pegawai, terhadap penjumlahan Pokok Pinjaman, Bunga, dan Biaya Lainnya. 

Untuk tingkat provinsi, komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak memperhitungkan alokasi spesifik seperti sepuluh persen pajak kendaraan bermotor, lima puluh persen pajak rokok, serta pendapatan BLUD.

Sementara pada tingkat kabupaten dan kota, formula memperhitungkan pengurang tambahan berupa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar sepuluh persen dari jumlah DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU.

Data yang digunakan dalam kalkulasi DSCR mengacu pada realisasi APBD dan transfer ke daerah tahun 2026 yang telah diaudit (audited), atau menggunakan data APBD tahun berjalan maupun proyeksi 2027 jika LRA audited belum tersedia.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya