Menurutnya, pembangunan ekonomi pesisir harus berjalan beriringan dengan perlindungan ruang hidup, akses melaut, dan keberlanjutan lingkungan, sehingga masyarakat tidak tersisih oleh kepentingan investasi.
“Pengelolaan pesisir agar nelayan sejahtera harus menempatkan nelayan sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar penonton atau korban pembangunan,” tegas Kholid Miqdar.
Ia mengingatkan bahwa wilayah pesisir bukan semata-mata kawasan investasi pariwisata, industri, pelabuhan, dan properti. Lebih dari itu, pesisir merupakan ruang hidup masyarakat, sumber pangan, tempat mencari nafkah, serta warisan yang harus dipertahankan bagi generasi nelayan berikutnya.
“Pesisir bukan hanya kawasan investasi pariwisata, industri, pelabuhan, dan properti, tetapi juga ruang hidup, sumber pangan, tempat bekerja, serta warisan bagi generasi nelayan berikutnya,” ujarnya.
Kholid menilai pengelolaan pesisir perlu berlandaskan tiga prinsip utama, yaitu keadilan ekonomi, kedaulatan masyarakat pesisir, dan kelestarian ekologi. Prinsip tersebut harus diwujudkan melalui perlindungan akses nelayan terhadap pantai, dermaga, tempat tambat perahu, lokasi pendaratan ikan, serta ruang tangkap. Kebijakan pembangunan juga harus memastikan kegiatan reklamasi, pembangunan resor, pelabuhan, dan industri tidak menghilangkan akses masyarakat terhadap laut.
Dalam aspek ekonomi, penguatan koperasi nelayan, transparansi tempat pelelangan ikan, akses permodalan yang adil, serta penyediaan fasilitas penyimpanan dingin dan pemasaran menjadi kebutuhan penting. Pengembangan usaha keluarga nelayan, termasuk usaha pengolahan ikan yang melibatkan perempuan dan pemuda pesisir, juga perlu diperkuat melalui pelatihan, teknologi, dan pemasaran digital.
Pandangan tersebut sejalan dengan harapan agar KNMP mampu menjadi penggerak ekonomi dari hulu hingga hilir. Dengan dukungan fasilitas produksi dan pemasaran, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh manfaat dari aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga dari tumbuhnya usaha produktif dan lapangan kerja baru di wilayahnya.
Selain aspek ekonomi, program pemerintah diharapkan menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting pembangunan pesisir. Kholid menekankan perlunya perlindungan hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun, dan muara sungai, disertai pengendalian limbah industri, sampah, serta kegiatan yang merusak habitat ikan. Nelayan juga perlu dilibatkan dalam pemantauan pencemaran dan pemulihan ekosistem.
Pada saat yang sama, pelaksanaan KNMP perlu memperhatikan perlindungan sosial nelayan, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan pelayaran, informasi cuaca, dan dukungan ketika menghadapi musim paceklik atau cuaca ekstrem. Keterlibatan perempuan, pemuda, koperasi, dan kelompok usaha lokal menjadi bagian penting agar manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas.
Kholid juga menekankan bahwa masyarakat pesisir harus dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan. Informasi mengenai perizinan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan dampak proyek perlu dibuka kepada masyarakat. Setiap keberatan warga harus ditanggapi secara substantif, sementara penataan investasi wajib mempertimbangkan dampaknya terhadap pendapatan nelayan, akses melaut, dan kelestarian lingkungan.
Dengan demikian, KNMP diharapkan tidak hanya menjadi program pembangunan infrastruktur, tetapi juga pintu masuk untuk memperkuat tata kelola pesisir yang berpihak kepada masyarakat. Sinergi pembangunan ekonomi, perlindungan ruang hidup, peningkatan kualitas layanan dasar, dan pelestarian ekosistem menjadi fondasi untuk mewujudkan kawasan pesisir yang produktif sekaligus berkelanjutan.
(Taufik Fajar)