Bank Indonesia telah menetapkan standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM dan debit melalui National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS), disertai penerapan PIN enam digit untuk transaksi kartu. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat keamanan transaksi kartu pembayaran.
3. Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Skimming?
Nasabah yang menemukan saldo berkurang atau transaksi yang tidak pernah dilakukan perlu segera menghubungi bank melalui kanal resmi. Sampaikan transaksi yang dicurigai, lalu ikuti petunjuk bank untuk memblokir kartu atau mengamankan rekening jika diperlukan.
Simpan bukti transaksi, tangkapan layar mutasi rekening, serta informasi waktu dan lokasi transaksi yang mencurigakan. Nasabah juga dapat mengajukan pengaduan resmi kepada bank dan meminta nomor laporan untuk memantau tindak lanjutnya.
Skimming dapat terjadi tanpa disadari karena perangkat pencuri data dirancang menyerupai komponen asli mesin. Meski demikian, risiko dapat ditekan dengan menjaga kerahasiaan PIN, memeriksa kondisi mesin sebelum bertransaksi, dan segera melaporkan aktivitas rekening yang mencurigakan.
(Feby Novalius)