JAKARTA – Pekerja dengan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan menjadi salah satu syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Namun, bagi pekerja di daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi, batas penghasilan tersebut menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp900 ribu untuk setiap pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan itu merupakan akumulasi subsidi sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.
Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.