Kekhawatiran terhadap potensi terganggunya arus perdagangan sebelumnya mencuat setelah Pemerintah Singapura memanggil perwakilan dari 10 korporasi perkebunan dan kehutanan yang terdaftar di Singapura, tetapi memiliki konsesi atau entitas terafiliasi di Indonesia.
Pemanggilan resmi yang berlangsung di gedung The Treasury, Singapura, tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong bersama Menteri Senior K. Shanmugam dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu.
Pemerintah Singapura mendasarkan pemanggilan tersebut pada Pasal 10 Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act). Jajaran eksekutif yang memenuhi panggilan otoritas tersebut berasal dari sejumlah perusahaan, antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Wilmar International, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, serta grup Sinar Mas/Asia Pulp & Paper (APP).
Dalam pertemuan tersebut, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) meminta dokumen klarifikasi serta penguatan komitmen mitigasi dan pemadaman titik api di kawasan konsesi masing-masing perusahaan.
Kendati isu lingkungan lintas batas menjadi perhatian, hubungan perdagangan Indonesia dan Singapura tetap ditopang oleh kinerja yang kuat. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik (BPS), total nilai perdagangan kedua negara pada 2024 mencapai US$33,72 miliar.