Setelah memahami perbedaannya, langkah berikutnya adalah mengetahui bagaimana riwayat kredit dinilai dan dicek.
Kualitas pembayaran dalam SLIK dinyatakan melalui kolektibilitas dengan skala 1 sampai 5. Kolektibilitas 1 berarti kredit lancar tanpa tunggakan. Kolektibilitas 2 menandakan tunggakan 1 sampai 90 hari, kolektibilitas 3 untuk tunggakan 91 sampai 120 hari, dan kolektibilitas 4 untuk tunggakan 121 sampai 180 hari. Kolektibilitas 5 atau kredit macet menandakan tunggakan lebih dari 180 hari.
Catatan yang buruk memang dapat menyulitkan pengajuan kredit. Meski begitu, OJK menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan daftar hitam. OJK juga menyatakan tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur berkualitas kredit non-lancar. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan secara gratis. Jalur daringnya melalui idebku.ojk.go.id dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen identitas, lalu hasil Informasi Debitur (iDeb) dikirim ke email paling lambat satu hari kerja. Pengecekan juga dapat dilakukan langsung di kantor OJK dengan membawa dokumen yang diperlukan. Sebaiknya pengecekan hanya melalui situs resmi OJK atau kantor OJK untuk menghindari penipuan.
Dengan memahami perbedaan kedua sistem tersebut, riwayat kredit dapat dicek dan dibenahi lebih dulu sebelum pengajuan kredit dilakukan.
(Dani Jumadil Akhir)