JAKARTA – Pemerintah mendorong digitalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui mekanisme split payment. Skema ini bertujuan mempercepat penyetoran pajak ke kas daerah, meningkatkan transparansi transaksi, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
PBJT merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Pemerintah kabupaten/kota memungut pajak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PBJT menggabungkan lima jenis pajak daerah berbasis konsumsi berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Berdasarkan data agregat penerimaan pajak daerah di 93 kota otonom, realisasi penerimaan pada 2025 mencapai Rp50,76 triliun dari target Rp55,24 triliun atau sebesar 91,9%. Dengan demikian, terdapat selisih penerimaan sebesar Rp4,48 triliun. Selain itu, sebanyak 60 dari 93 kota belum berhasil mencapai target penerimaan pajak daerah.
Data tersebut mencakup seluruh jenis pajak daerah dan bukan hanya penerimaan PBJT.
Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Narutomo, menjelaskan bahwa mekanisme split payment memungkinkan pemisahan porsi pajak secara otomatis dari setiap transaksi konsumen.
"Melalui split payment, porsi pajak dapat dipisahkan secara otomatis oleh bank atau penyedia jasa pembayaran dari transaksi konsumen, kemudian disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada hari yang sama. Dengan mekanisme ini, risiko dana pajak mengendap pada wajib pajak dan keterlambatan penyetoran dapat diminimalkan," jelas Teguh, Rabu (4/11/2026).
Teguh menegaskan bahwa penerapan split payment bukan merupakan pungutan pajak baru. Mekanisme tersebut juga tidak mengubah subjek, tarif, maupun prinsip self-assessment dalam pemungutan PBJT. Dengan demikian, kewajiban wajib pajak untuk menyampaikan laporan tetap berlaku.
"Skema ini juga bukan pengganti instrumen digital lainnya. Tapping box dan e-POS tetap diperlukan untuk merekam transaksi, sedangkan e-SPTPD mendukung pelaporan. Seluruh instrumen tersebut saling melengkapi dalam memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah," ujar Teguh.
Dalam penerapannya, pemerintah daerah perlu menyiapkan sejumlah aspek pendukung. Persiapan tersebut meliputi regulasi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kerja sama antara pemerintah daerah, bank, dan wajib pajak, serta mekanisme pengkreditan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Selain itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan prosedur koreksi dan pengembalian dana, rekonsiliasi keuangan, serta pelindungan data transaksi untuk memastikan penerapan mekanisme tersebut berjalan dengan baik.
Salah satu contoh penerapan mekanisme ini terlihat dalam program Qresto Medan yang diluncurkan pada 27 April 2026. Program tersebut melibatkan Pemerintah Kota Medan, Bank Indonesia, dan Bank Sumut dengan memanfaatkan kanal Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Melalui skema tersebut, porsi pajak dari transaksi dapat disetorkan ke RKUD pada hari yang sama.
Teguh mendorong pemerintah daerah mulai memetakan kesiapan regulasi, wajib pajak PBJT, serta sistem pembayaran bersama bank pengelola RKUD. Langkah tersebut menjadi tahap awal bagi pemerintah daerah sebelum menerapkan mekanisme split payment.
"Kami mendorong pemerintah daerah mulai memetakan kesiapan regulasi, wajib pajak PBJT, serta sistem pembayaran bersama bank pengelola RKUD. Kesiapan tersebut menjadi langkah awal bagi daerah dalam penerapan split payment," pungkas Teguh.
(Feby Novalius)