Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Revisi UU Peradilan Pajak

Candra Setya Santoso , Jurnalis-Kamis, 29 April 2010 |07:10 WIB
Kemenkeu Revisi UU Peradilan Pajak
Gedung Depkeu. Foto: Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 terkait peradilan pajak di mana dinilai untuk segera diperbaiki.

"Menyangkut UU peradilan pajak yang dihasilkan dalam UU nomor 14 tahun 2002 yang perlu direvisi, agar jelas hubungan dengan Mahkamah Agung (MA) dari sisi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangannya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers tentang peradilan pajak, di Gedung Djuanda II, Jakarta, Rabu (28/4/2010) malam.

Keputusan tersebut, jelasnya, dilakukan atas inisiatif bersama MA, Satgas, peradilan pajak yang hadir diwakili oleh ketua Plt, serta pihak Kemenkeu guna membahas langkah-langkah konkret dalam memperbaiki peradilan pajak.

"Upaya bersama dalam merespons temuan-temuan kasus yang terjadi yang terkait dengan tupoksi peradilan pajak. Yang dianggap perlu diperbaiki sehingga mengamankan penerimaan negara dan memberi kepastian pada wajib pajak," ungkapnya.

Dari keempat unit yang hadir yakni MA, Satgas, peradilan pajak serta Kemenkeu menghasilkan beberapa keputusan. Pertama, membuat langkah jangka pendek dengan membuat tim yang terdiri dari unsur MA, KY, Peradilan Pajak, Kemenkeu dan Satgas yang akan melakukan formualsi kongkret mengenai bentuk MoU yang akan disepakati oleh tiga elemen (MA, KY dan Kemenkeu).

Sementara itu, UU nomor 14 tahun 2002 dari sisi organisasi keuangan ada di bawah pembinaan kemenkeu. Namun dari sisi karir di bawah MA. "Nama itu pun perlu ditegaskan, ini yang selama ini tidak jelas areanya, ini yang akan dilakukan dalam jangka waktu yang sangat pendek dan dituangkan dalam MoU," katanya.

Agar tugas ketiga unit tersebut tidak mengalami kesulitan dan dianggap lemah yang kemudian dapat menimbulkan ekses negatif dari kinerja peradilan pajak maupun hakimnya sendiri.

Kedua dari sisi kewenangan nantinya rekruitmen hakim pajak baik dari kualifikasi hakim, cara rekruitmen, hingga kinerja akan diperhatikan. "Di mana di dalamnya juga termasuk masa lalu dari kinerja yang tidak diinginkan guna memperbaiki rekruitmen dan proses. ini merupakan target jangka pendek," tegasnya.

Ketiga, integritas hakim atau sama dengan mengoreksi DJP dan para hakim pajak diharapkan dapat melaporkan LHKPN dari para pejabat hakim. Di mana hal ini akan dilihat dari struktur dengan pencocokan SPT.

"Ini untuk beri kepastian sehingga masyarakat dapat info transparan mengenai status LHKPN. Ini yang akan dilakukan dalam janka pendek juga," ungkapnya.

Sementara itu yang keempat, lanjut Sri Mulyani untuk jangka panjang dan menengah seluruhnya sepakat bahwa posisi dan letak dari peradilan pajak perlu diperbaiki yang selama ini dihasilkan oleh UU14 tahun 2002. Sehingga Kementrian Keuangan dan Komisi Yudisial untuk merevisis undang-undang ini dengan meminta masukan masyarakat, akademisi, profesi.

"Akademisi untuk beri masukan perbaikan fungsi pengadilan pajak agar kredibel dan beri kepastian kepada WP dan kredibelitas dari hakim pajak itu sendiri. Ini mungkin dalam jangka yang lebih panjang, karena menyangkut dari sisi legislasi," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement