Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Temui Puan, Sri Mulyani Jelaskan soal RUU Omnibus Law Perpajakan

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2019 |16:59 WIB
      Temui Puan, Sri Mulyani Jelaskan soal RUU Omnibus Law Perpajakan
Sri Mulyani soal RU Omnibus Law Perpajakan (Foto: Okezone.com/Yohana)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan berisikan 28 pasal yang sudah mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan perpajakan di depan Ketua DPR Puan Maharani.

Baca Juga: Fakta-Fakta Omnibus Law, RUU yang Diajukan ke DPR

Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.

"Dari 28 pasal tersebut, terdiri dari 6 klaster isu yang dibahas di dalamnya," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Baca Juga: Tingkatkan Iklim Investasi, Draf RUU Omnibus Law Diserahkan ke DPR

Klaster pertama terkait penurunan tarif pajak PPh dan PPh untuk bunga, yang dimaskudkan untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Lalu klaster kedua terkait sistem teritorial soal penghasilan dari dividen luar negeri akan bebas pajak asal di investasikan di Indonesia.

"Juga untuk wrga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri kewajiban perpajakannya adalah khusus untuk pendapatan dalam negeri," katanya.

 RUU Omnibus Law Perpajakan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement