Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belajar Omnibus Law Perpajakan, Intinya Diskon Pajak!

Vania Halim , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2019 |13:08 WIB
Belajar Omnibus Law Perpajakan, Intinya Diskon Pajak!
RUU Omnibus Law Perpajakan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan bakal diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan ini usai ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lalu apa sih Omnibus Law Perpajakan? Berikut penjelasannya seperti dikutip akun instagram resmi Kementerian Keuangan @kemenkeuri, Jakarta, Selasa (17/12/2019)

Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan Diserahkan ke DPR Akhir Pekan Ini

Omnibus Law adalah pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Ini artinya seluruh peraturan, ketentuan serta fasilitas perpajakan diatur dalam satu UU.  Omnibus Law Perpajakan, apa yang beda?

1. Tarif PPh Badan Diturunkan

Tarif PPH Badan diturunkan dari 25% menjadi 20%. Penurunan tarif dilakukan secara bertahap sebesar 3% menjadi 22% untuk tahun 2021-2022, kemudian diturunkan lagi menjadi 20% pada 2023.

"Dilakukan bertahap karena dampak fiskalnya harus dijaga. Karena dengan penurunan itu juga menurunkan basis perpajakan kita secara signifikan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Temui Puan, Sri Mulyani Jelaskan soal RUU Omnibus Law Perpajakan

2. Insentif Perpajakan Bagi Perusahaan yang Listing di Bursa

Tambahan pengurangan tarif PPh Badan sebesar 3% dari tarif normal, penurunan tarif ini berlaku selama 5 tahun setelah perusahaan tersebut go public.

Tarif normal 22% diturunkan menjadi 19% setelah insentif tahun 2021-2022. Kemudian tahun 2003 diturunkan lagi menjadi 17%.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement