3. Penurunan/Penghapusan Pajak Dividen
Dividen sudah tidak lagi menjadi objek pajak dalam negeri. PPh atas dividen di dalam dalam negeri dibebaskan dari pengenaan pajak.
Perusahaan Indonesia yang melakukan ekspansi ke luar negeri juga tidak dikenakan pajak.
4. Penyesuaian Tarif PPh Pasal 26
Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang selama ini diterima oleh subjek pajak luar negeri dapat diturunkan lebih renda dari tarif pajak 20% yang selama ini berlaku, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5. Sistem Teritorial untuk Penghasilan Luar Negeri
Penghasilan tertentu (termasuk dividen) dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Jika badan usaha tetapnya di luar negeri, dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia.
Untuk wajib pajak yang berstatus dua residence, objek pajak hanya dikenakan PPh yang berasal dai penghasilannya dari luar Indonesia tidak dikenakan mekanisme pengenaan pajak PPh pasal 26.