Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belajar Omnibus Law Perpajakan, Intinya Diskon Pajak!

Vania Halim , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2019 |13:08 WIB
Belajar Omnibus Law Perpajakan, Intinya Diskon Pajak!
RUU Omnibus Law Perpajakan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

6. Penentuan Subjek Pajak

Warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dari 183 hari dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Penghasilan dari bahan usaha luar negeri tidak dikenakan pajak. Tapi penghasilan yang berasal dari Indonesia akan dikenakan PPh.

Ekspariat atau pekerja asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Dikenakan PPh hanya pada penghasilan yang diterima di Indonesia. Sedangkan penghasilan yang diterima dari luar negeri tidak dikenakan pajak.

 

7. Hak atas Pengkreditan Pajak Masukan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membeli barang atau jasa dari pihak non-PKP dapat mengkreditkan pajak masukannya maksimal 80%.

 

8. Perubahan Tarif Sanksi Perpajakan

Tarif sanksi administrasi dari semula yang flat rate 2% tiap bulan, diubah menjadi mengikuti suku bunga yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement