6. Penentuan Subjek Pajak
Warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dari 183 hari dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Penghasilan dari bahan usaha luar negeri tidak dikenakan pajak. Tapi penghasilan yang berasal dari Indonesia akan dikenakan PPh.
Ekspariat atau pekerja asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Dikenakan PPh hanya pada penghasilan yang diterima di Indonesia. Sedangkan penghasilan yang diterima dari luar negeri tidak dikenakan pajak.
7. Hak atas Pengkreditan Pajak Masukan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membeli barang atau jasa dari pihak non-PKP dapat mengkreditkan pajak masukannya maksimal 80%.
8. Perubahan Tarif Sanksi Perpajakan
Tarif sanksi administrasi dari semula yang flat rate 2% tiap bulan, diubah menjadi mengikuti suku bunga yang berlaku.