Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belajar Omnibus Law Perpajakan, Intinya Diskon Pajak!

Vania Halim , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2019 |13:08 WIB
Belajar Omnibus Law Perpajakan, Intinya Diskon Pajak!
RUU Omnibus Law Perpajakan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

9. Perpajakan Transaksi Digital

Sebelumnya subjek pajak harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) fisik atau kantor cabang di Indonesia. Pada RUU Omnibus Law, selama perusahaan tersebu beroperasu atau mendapatkan nilai ekonomi di Indonesia, maka perusahaan tersebut wajib membayar pajak.

10. Rasionalisasi Pajak Daerah

Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif Pajak Daerah yang berlaku secara nasional. Pemerintah Pusat dapat berikan sanksi dan batalkan Peraturan Daerah yang menghambat investasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement