9. Perpajakan Transaksi Digital
Sebelumnya subjek pajak harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) fisik atau kantor cabang di Indonesia. Pada RUU Omnibus Law, selama perusahaan tersebu beroperasu atau mendapatkan nilai ekonomi di Indonesia, maka perusahaan tersebut wajib membayar pajak.
10. Rasionalisasi Pajak Daerah
Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif Pajak Daerah yang berlaku secara nasional. Pemerintah Pusat dapat berikan sanksi dan batalkan Peraturan Daerah yang menghambat investasi.
(Dani Jumadil Akhir)